Surat Kepala BKN Tentang Batas Usia Pensiun Bagi PNS Pemegang Jabatan Fungsional
Terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor:
K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria
Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99
tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan
Fungsional.
Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355
Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil , menurut surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:
A. PNS yang telah mencapai
Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
B. Batas Usia Pensiun
sebagaimana dimaksud yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat
administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama,
dan pejabat fungsional keterampilan; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat
pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 3) 65 (enam puluh lima) tahun
bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan
Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini,
berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam
undang-undang yang bersangkutan.
PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang
menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat ini,
Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun
dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan
60 (enam puluh) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam
puluh) tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN
ini: a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan
jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan)
tahun; b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia
pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan
C. PNS yang menduduki jabatan
fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.
PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur
sebagai berikut:
1. berusia 60 (enam puluh)
tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun
(yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional
ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima)
tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.
2. berusia lebih dari 60
(enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan
fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam
puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
3. berusia 58 (lima puluh
delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh
delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan
fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional
penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun
maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.
4. berusia lebih dari 58
(lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki
jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan
fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam
puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.