Empat Syarat Seorang CPNS Dapat Diangkat Menjadi PNS
Jakarta-Humas BKN, Direktur Pengadaan dan
Kepangkatan BKN Aidu Tauhid, mewakili Kepala BKN, menyampaikan arahan kepada
para CPNS Kementerian Pertanian (Kementan) dalam orientasi CPNS Kementan yang
digelar pada Senin (29/1/2018) di Jakarta. Pada kesempatan itu, Aidu Tauhid
menyampaikan sejumlah materi mengenai manajemen ASN, di antaranya mengenai
syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS. Sedikitnya terdapat 4 (empat) hal yang
harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi
PNS. Keempat hal tersebut yakni :
1.
Mengikuti dan
lulus diklat prajabatan
2.
Dinyatakan sehat
jasmani, rohani dan bebas narkoba
3.
Hasil penilaian
kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik
4.
Mengucapkan sumpah
janji PNS
Sementara itu ditemui secara terpisah, Kepala Sub
Bagian Perencanaan dan Penempatan Pegawai Kementan Sutrisno Sipahutar
menyampaikan bahwa dihadirkannya pihak BKN sebagai narasumber dalam orientasi
CPNS Kementan karena penting bagi CPNS Kementan untuk mengetahui manajemen ASN
langsung dari ahlinya. “BKN itu merupakan ahlinya di bidang manajemen ASN. Kami
ingin mereka (CPNS Kementan-red) dibekali dari ahlinya langsung,” tutur
Sutrisno Sipahutar. Dalam masa orientasi, Sutrisno Sipahutar menambahkan bahwa
CPNS Kementan juga akan dibekali tentang budaya kerja, pola pikir dan mindset pegawai Kementan. Di samping itu Sutrisno
Sipahutar menambahkan bahwa CPNS Kementan juga akan dibekali pembinaan teknis
pekerjaan secara spesifik terkait perkerjaan apa yang akan mereka geluti di
Kementan.Bal-bkn